KOTA BEKASI – Kejelian personel Polres Metro Bekasi Kota dalam mengamati potensi gangguan Kamtibmas kembali membuahkan hasil. Lewat patroli pencegahan dini hari, petugas berhasil menggagalkan dugaan peredaran obat keras berbahaya di lingkungan pemukiman warga.
Penindakan tersebut berlangsung pada Minggu dini hari (20/9/2026), sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kejadian berada di depan SPPG Jalan Kemang Sari Raya, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Giat pengamanan ini dilaksanakan oleh Tim 2 Patroli Perintis Presisi di bawah pimpinan Ipda Yuyud Kharisma Wirodewo, S.E., M.M.. Saat melintas di wilayah Cikunir dan sekitarnya, petugas mencurigai gerak-gerik dua pemuda yang berhenti di tepi jalan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pemuda berinisial AH (25) dan AJ (32). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan plastik klip kecil berisi total 30 butir obat keras jenis Excimer.
Selain puluhan butir obat keras, petugas turut menyita satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam milik para terduga pelaku. Kedua pemuda beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dari tempat kejadian guna pengusutan lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota Kompol Hotman Hutajulu, S.H., M.H., membenarkan bahwa kedua terduga pelaku telah diserahkan ke Piket Narkoba Polres Metro Bekasi Kota. Penindakan tegas ini merupakan bentuk perlindungan nyata kepolisian terhadap masyarakat dari ancaman bahaya obat terlarang.



