BEKASI — Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menyita uang sebesar Rp11.595.000 dari rekening milik tersangka Zahra Khairunnissa (ZK) dalam penyidikan kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten Vilmei.
Penyitaan dilakukan pada Jumat (4/9/2026). ZK dihadirkan ke bank untuk proses pencairan saldo yang masih tersedia di rekening tersebut. Dana yang berhasil dicairkan kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Seluruh dana yang dapat ditarik telah kami sita untuk kepentingan penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya.
Verdika mengatakan, rekening tersebut diketahui setelah penyidik melakukan penelusuran terhadap sejumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dana tersebut diduga berasal dari pencairan hadiah digital atau gift yang dikirim menggunakan saldo akun TikTok milik pelapor.
“Dana itu diduga berasal dari pencairan hadiah digital/gift yang dikirim dengan menggunakan saldo akun TikTok milik pelapor,” ujarnya.
Polisi menegaskan, uang Rp11.595.000 yang disita merupakan saldo yang masih tersimpan di rekening saat penyitaan dilakukan. Nominal tersebut tidak menggambarkan keseluruhan dana yang diduga diterima tersangka maupun total kerugian dalam perkara.
Berdasarkan laporan dan hasil audit internal yang disampaikan pihak pelapor, kerugian sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.282.915.000.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ZK, Moh. Arka Saepul Rohman (MASR), dan Lusiani (L). Ketiganya juga telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Penyidik masih menelusuri transaksi serta kemungkinan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui lebih jauh aliran dana dan memastikan seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
“Penelusuran masih berlanjut terhadap transaksi dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Setiap temuan akan kami tindak lanjuti berdasarkan alat bukti,” kata Verdika.



