Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana di bidang keuangan. Melalui penyelidikan yang dilakukan Satreskrim, Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan seorang nasabah lanjut usia mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono, di Lobby Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (26/6/2026).
Kapolres menjelaskan bahwa korban berinisial H.K.S. (73) mengalami kerugian setelah mempercayai tersangka S.L.K. (42), yang pada saat kejadian bekerja sebagai tenaga alih daya (outsourcing) pada salah satu bank BUMN sebagai petugas pemasaran kredit.
Peristiwa tersebut bermula pada Oktober 2021 di wilayah Medan Satria, Kota Bekasi. Saat itu korban berencana membuka produk asuransi di bank tempat tersangka bekerja. Namun, tersangka justru menawarkan program investasi pribadi yang disebut sebagai penyaluran dana talangan kepada nasabah lain dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen dalam jangka waktu 1 hingga 3 bulan.
“Korban mempercayai tersangka karena melihat yang bersangkutan bekerja di lingkungan perbankan dan menggunakan atribut resmi perusahaan. Kepercayaan tersebut dimanfaatkan oleh tersangka hingga korban melakukan transfer dana secara bertahap dengan total mencapai Rp1.020.000.000,” ujar Kapolres.
Setelah dana diserahkan, korban tidak pernah menerima pengembalian dana pokok maupun keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.
Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, diketahui bahwa program dana talangan yang ditawarkan tersangka tidak pernah menjadi bagian dari produk maupun layanan resmi pihak perbankan. Seluruh tindakan dilakukan secara pribadi tanpa sepengetahuan ataupun persetujuan pihak bank.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dana milik korban telah digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membayar utang, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, biaya sewa tempat tinggal, serta biaya pendidikan anak.
Kapolres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap setiap bentuk penawaran investasi maupun program keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa dasar yang jelas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran keuntungan yang tidak wajar. Pastikan setiap produk investasi atau program keuangan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak manajemen atau lembaga resmi terkait, dan jangan pernah mentransfer dana ke rekening pribadi oknum dengan alasan investasi maupun program lainnya,” tegas Kapolres.
Dalam perkara ini, tersangka S.L.K. telah diamankan dan menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bundel rekening koran dari beberapa bank serta salinan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan terus menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan korban. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami dugaan penipuan maupun penggelapan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



