Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari pihak manajemen, penyelenggara kegiatan, pemilik merek minuman, serta sejumlah pengunjung yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut,” ujar Kombes Iman, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak yang diduga menyampaikan tantangan tersebut merupakan seorang pengunjung festival.
Kombes Iman menegaskan, Polri bersikap proaktif dalam menangani persoalan sensitif yang berkaitan dengan kepentingan publik dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Menurut Kombes Iman, peristiwa tersebut berpotensi dikenakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan berdasarkan fakta hukum,” ujar Kombes Budi.
