Tindak Lanjut Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 995 Gram Tembakau Sintetis di

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial R. (27) di lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang tersebut dititipkan oleh W. (28) untuk didistribusikan kepada para pemesan.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada dua pelaku lainnya, yakni R. (26) dan M. (21).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut menjalankan modus operandi dengan memasarkan tembakau sintetis menggunakan sistem mapping, yakni meletakkan barang pesanan di titik tertentu sesuai arahan yang diberikan kepada pembeli melalui media sosial.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah kami bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan pentidikan lebih lanjut.
