BEKASI — Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota merekonstruksi jalur mobilisasi sejumlah pelajar dari Bekasi menuju Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan penggerakan pelajar melalui media sosial yang melibatkan F alias Batak (23), tersangka yang sebelumnya ditangkap karena diduga menyebarkan ajakan mengikuti aksi yang mengarah pada kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menjelaskan bahwa rekonstruksi melibatkan sejumlah anak yang sebelumnya diamankan saat mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta. Kegiatan tersebut bertujuan memperjelas rangkaian perjalanan para pelajar, mulai dari lokasi berkumpul hingga keberangkatan menuju Jakarta.
Rekonstruksi dilaksanakan pada empat titik, yakni dua lokasi di kawasan Villa Indah Permai, satu lokasi di Pasar Modern Harapan Indah, dan satu lokasi di kawasan Patung Garuda. Berdasarkan rangkaian yang diperagakan, para pelajar berangkat menggunakan sepeda motor dari sekolah masing-masing sebelum berkumpul dan memarkirkan kendaraan di Pasar Modern Harapan Indah.
Dari lokasi tersebut, mereka berjalan menuju kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) untuk menumpang truk tronton menuju Jakarta. Sementara itu, sebagian pelajar lainnya melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor. Rangkaian tersebut menjadi bagian dari penelusuran polisi terhadap pola keberangkatan dan titik pertemuan kelompok pelajar.
“Melalui rekonstruksi ini, kami mencocokkan keterangan para pihak dengan kondisi dan rangkaian kejadian di lapangan. Setiap tahapan perjalanan kami telusuri untuk memperjelas fakta serta menguji keterkaitannya dengan alat bukti yang telah diperoleh,” ujar Verdika.
Dalam penyidikan sebelumnya, polisi menemukan dugaan ajakan mobilisasi pelajar melalui grup Instagram “SMK Se-Bekasi Bersatu” yang turut membahas lokasi berkumpul dan rencana keberangkatan. Komunikasi tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami untuk mengungkap peran F alias Batak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam mengoordinasikan pergerakan pelajar.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengingatkan pentingnya melindungi generasi muda dari ajakan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum. “Menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara, tetapi tidak boleh disertai tindakan kekerasan. Jangan sampai para pelajar dimanfaatkan atau diarahkan pada kegiatan yang membahayakan keselamatan dan masa depan mereka. Kami mengajak orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak, termasuk dalam penggunaan media sosial,” ujar Putu Kholis.



