Bekasi Kota

‎Warga Apresiasi Sosialisasi Hak untuk Tahu Polri di CFD Sudirman ‎

27 September 2026 · 12:14 WIB · Oleh

Jakarta – Sejumlah masyarakat mengapresiasi sosialisasi hak untuk memperoleh informasi publik yang digelar Divisi Humas Polri di kawasan car free day (CFD) Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/9/2026). Kegiatan tersebut dinilai membantu masyarakat memahami haknya untuk mendapatkan informasi dari badan publik.
‎
‎Salah seorang warga, Amanda, menilai kegiatan tersebut menjadi langkah positif karena masyarakat dapat memperoleh informasi secara langsung dari personel Polri.
‎
‎“Acara seperti ini bagus dan menjadi nilai plus bagi Polri. Dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat bisa lebih mudah memperoleh informasi,” kata Amanda.
‎
‎Apresiasi serupa disampaikan Ian. Menurut dia, keterbukaan informasi penting agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Ia juga mengaku selama ini memanfaatkan aplikasi layanan Polri untuk memperoleh informasi.
‎
‎Ian berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan sehingga komunikasi antara Polri dan masyarakat semakin dekat serta akses terhadap informasi publik semakin terbuka.
‎
‎“Harapannya dengan adanya acara seperti ini bisa membantu mendekatkan Polri dengan masyarakat dan Polri semakin terbuka,” ujarnya.
‎
‎Apresiasi masyarakat tersebut disampaikan saat booth Divisi Humas Polri hadir di sekitar FX Sudirman. Puluhan warga yang tengah beraktivitas di kawasan CFD tampak mengunjungi booth dan mengikuti sosialisasi yang diberikan personel.
‎
‎Dengan pendekatan yang interaktif, personel Humas Polri memberikan penjelasan mengenai keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Warga juga diajak mengikuti permainan spin wheel yang disediakan panitia.
‎
‎Selain mendapatkan informasi mengenai hak atas informasi publik, warga dapat mengikuti permainan dan memperoleh hadiah yang telah disediakan.
‎
‎Kabag Yaninfodok Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memperluas pemahaman masyarakat bahwa setiap warga memiliki hak untuk memperoleh, mencari, dan menyimpan informasi publik.
‎
‎“Masyarakat bisa melakukan permohonan informasi kepada badan publik. Kehadiran kami di sini sebagai upaya sosialisasi ke masyarakat, memperluas informasi bahwa Polri sebagai badan publik turut menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Komang

Berita Terkait

Lihat Kategori

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *