Bekasi Kota

Dijanjikan upah Rp.500.000, Pemuda Antar Sabu ke Kafe di Bekasi, Berujung Ditangkap

18 September 2026 · 07:12 WIB · Oleh

KOTA BEKASI – Seorang pemuda berinisial MN (19) nekat mengantarkan narkotika jenis sabu ke sebuah kafe di Jalan Cempaka, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Untung Riswaji mengatakan, MN dijanjikan sejumlah uang untuk mengantarkan sabu tersebut sebelum akhirnya ditangkap. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, MN mengaku sabu tersebut milik seseorang berinisial UM. Barang itu rencananya diberikan kepada DM dengan imbalan Rp 500.000,” ujar Untung dalam keterangan resminya, Jumat (18/9/2026).

Untung mengatakan, polisi menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kantong jaket MN. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi rumah MN di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Di rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu bungkus plastik klip besar berisi kristal putih, satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih, serta satu alat hisap sabu. “Total sabu yang disita dari MN mencapai 4,62 gram,” kata Untung.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Kranggan dan sekitarnya. Saat menggeledah DM, polisi menemukan satu unit telepon seluler, satu dompet cokelat berisi 35 butir tablet warna merah muda yang diduga ekstasi seberat 20,51 gram, serta delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,36 gram.

Dari hasil pemeriksaan terhadap DM, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai adanya pengiriman sabu ke lokasi tersebut yang dilakukan MN. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. DM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara tersebut.

Berita Terkait

Lihat Kategori

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *