Jakarta – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial MF alias B (28) yang diduga memperjualbelikan senjata jenis air gun secara ilegal. Pelaku diringkus saat hendak melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan jual beli air gun melalui aplikasi WhatsApp.
“Pelaku berhasil kita tangkap saat melakukan transaksi. Yang bersangkutan merupakan warga sipil berinisial MF alias B,” kata Pandu saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. Salah seorang anggota berpura-pura menjadi pembeli dan memesan satu unit air gun jenis WG 321 Hitam Non Blowback kaliber 6 mm bertenaga CO₂.
Setelah komunikasi dengan pelaku berlangsung, keduanya sepakat bertemu di Jalan Panjaitan, kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, untuk melakukan transaksi.
Saat transaksi berlangsung, tim Satreskrim langsung menyergap MF. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu unit air gun yang akan diperjualbelikan.
“Pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Pandu.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga ke sebuah rumah kontrakan pelaku di kawasan Jaticempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Di lokasi itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain berupa beberapa unit air gun, perlengkapan modifikasi (upgrade), serta berbagai aksesori pendukung.
Hasil pemeriksaan mengungkap MF telah menjalankan bisnis penjualan air gun sejak 2023. Senjata tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per unit.
“Selama menjalankan bisnis tersebut, pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 juta,” kata Pandu.
Menurut pengakuan tersangka, air gun itu diperoleh dengan membeli secara daring maupun melalui sejumlah reseller. Polisi kini masih mendalami jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran tersebut.
“Untuk penjual maupun pemasoknya masih kami dalami. Air gun tidak diperbolehkan dimiliki, digunakan, apalagi diperjualbelikan secara bebas. Berbeda dengan airsoft gun yang penggunaannya harus memiliki izin dan hanya diperuntukkan sebagai sarana olahraga,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.



